Breaking

NOBELKIU SITUS BOLA TANGKAS TERPERCAYA

Post Top Ad

Your Ad Spot

Monday, June 28, 2021

Habib Rizieq dan Tim Kuasa Hukum Ajukan Banding Kasus Petamburan dan Megamendung

 

Rizieq Shihab, sumber foto: Tribunnews.com/ Igman Ibrahim


NOBEL KIURizieq Shihab bersama tim kuasa hukumnya akan mengajukan banding atas putusan hakim terkait kasus kerumunan massa Petamburan dan Megamendung. Anggota tim hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan banding akan resmi diajukan pada Rabu (2/6/2021).


"Kami akan banding resmi besok (Rabu (2/5/2021)). Banding ini kami lakukan karena jaksa penuntut umum nyatakan banding terlebih dahulu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (1/6/2021), seperti diberitakan oleh ANTARA.



Aziz mengatakan Rizieq telah menerima vonis dari hakim


Sebelum mengajukan banding secara resmi, Aziz mengatakan kliennya, Rizieq, sebenarnya telah menerima putusan hakim dalam kasus kerumunan massa Petamburan dan Megamendung. Sementara untuk kliennya sudah merasa legowo.


"HRS dan kawan-kawan sebenarnya sudah lelah dalam proses ini dan menerima dengan legowo vonis kemarin," kata Aziz.


Putusan Rizieq lebih ringan dari tuntutan


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan pada 27 Mei 2021 memvonis Rizieq Shihab delapan bulan penjara atas kasus keramaian di Petamburan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman dua tahun penjara.


Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq dengan denda Rp. 20 juta untuk keramaian di Megamendung. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp. 50 juta.


Majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap Rizieq


Dalam sidang kasus kerumunan massa Megamendung, Bogor, Jawa Barat, majelis hakim menilai ada diskriminasi terhadap terdakwa Rizieq Shihab. Hal itu disampaikannya menanggapi sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya.


“Bahwa telah terjadi ketimpangan perlakuan atau diskriminasi yang seharusnya tidak terjadi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengagungkan dirinya sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan,” kata hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021).


No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot