Breaking

NOBELKIU SITUS BOLA TANGKAS TERPERCAYA

Post Top Ad

Your Ad Spot

Saturday, July 3, 2021

Dirut RS UMMI Bogor Divonis 2 Tahun Penjara soal Hasil Swab PCR Palsu Rizieq

Direktur Utama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat, sumber foto: TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho


NOBEL KIUDirektur Utama RS UMMI, Bogor, Jawa Barat, Andi Tatat divonis dua tahun penjara dalam kasus hasil swab PCR palsu Rizieq Shihab. Hal itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).


"Terdakwa Andi Tatat terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja hingga yang timbulkan keonaran di tengah masyarakat," kata Jaksa Penuntut Umum.


Jaksa Penuntut Umum menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan menyebarkan berita bohong sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Andi Tatat dikabarkan mengetahui kondisi Rizieq

Jaksa menilai Andi berperan dalam menyebarkan berita bohong di media massa. Pasalnya, Andi menyebut Rizieq Shihab dalam kondisi sehat, meski sempat terpapar COVID-19.


"Terdakwa Andi Tatat memberikan informasi kepada yang pada intinya Muhammad Rizieq Shihab di RS Ummi mengatakan, 'beliau dari hasil screening beliau tidak mengarah ke COVID-19 namun beliau dalam keadaan sehat, dari hasil lab semuanya menunjukkan baik'. Pernyataan hasil screening beliau dalam keadaan sehat adalah tidak benar,” ujar jaksa.


Ada video berjudul 'testimoni Habib Rizieq' di mana Muhammad Rizieq Shihab tampil dengan keterangan 'Alhamdulillah wasyukurillah saya saat ini di RS Ummi saat ini saya dalam kondisi sehat, sedikit lagi akan pulang ke rumah, Alhamdulillah pelayanan di RS Ummi baik," imbuhnya. .


Andi Tatat dianggap bekerja sama dengan menantu Rizieq

Andi Tatat dinilai bersama Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq, untuk menyembunyikan kondisi kesehatan Rizieq. Karena dia tahu kondisi Rizieq yang sebenarnya tetapi dia tidak memberi tahu.


“Bahwa berdasarkan itu maka perbuatan dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas adalah berkaitan satu sama lain merupakan suatu perbuatan bersama,” kata jaksa.


Ada beberapa faktor yang diperlukan untuk memperberat vonis

Sebagai pertimbangan yang memberatkan vonis tersebut, JPU menilai Andi yang berprofesi dokter dan Direktur RS UMMI tidak taat hukum. Kemudian, dia dianggap memicu pro dan kontra sehingga membuat masyarakat resah.


"Hal yang meringankan, terdakwa dianggap dapat berperilaku baik di masa mendatang," kata jaksa.

No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot