Beberapa waktu lalu seperti yang kita dengar ada nya kejadian pelecehan saat Rapid Test di Bandara Soetta. Seorang wanita yang berinisial LHI mengaku jika ia telah menjadi koban pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta saat melakukan Rapid Test Covid-19 sebelum naik ke pesawat.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada 13 September lalu saat dia hendak terbang dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta menuku Nias, Sumatra Utara. Sebelumnya terjadi dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan oleh salah seorang petugas Rapid Test yang disediakan oleh PT Kimia Farma Diagnostika. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostika Adil Fadilah Bulqini mengaku akan membawa peristiwa pelecehan seksual tersebut ke ranah hukum.
Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta juga sudah menetapkan tersangka dengan inisial EFY, Selasa (22/9/2020) kemarin. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelecehan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial LHI saat melakukan rapid test di Bandara Soekarno-Hatta. CCTV juga diperiksa untuk mengetahui rangkaian kejadian yang terjadi saat itu.
Polisi sudah mengantongi seorang tersangka yang berinisial EFY yang telah melakukan pelecehan saat rapid test dan pemerasan terhadap seorang wanita yang berinisial LHI di Bandara Soekarno-Hatta. Meski demikian, EFY belum ditahan akan kasus ini karena masih dalam penyelidikan dan masih dalam pencarian bukti. Kemarin pada tanggal 23/09/2020 polisi sudah mulai mulai bergerak untuk pencarian EFY yang tiba-tiba menghilang. Polisi sudah bergerak mencari di kosnya tapi EFY sudah tidak ada disana. Menghilang saat sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi sudah mengantongi data lengkap soal tersangka EFY.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Komisaris Polisi Alexander Yurhiko mengingatkan agar tersangka pelecehan seksual berinisial EF bisa menyerahkan diri ke polisi untuk dimintai keterangan. Alex mengatakan tersangka EFY saat akan dimintai keterangan tidak berada di rumahnya. Hingga saat dilakukan wawancara, Alex menjelaskan tersangka tidak diketahui titik keberadaannya. Alex juga mengatakan apabila tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan kepolisian, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan paksa.
Selain dikenakan pasal penipuan 378 KUHP, tersangka kasus pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta dengan inisial EFY juga dikenakan pasal pencabulan. Sudah ada delapan saksi yang dilakukan pemeriksaan termasuk dari AOCC (Airport Operation Control Center), kemudian dari PT Kimia Farma dan ada beberapa saksi-saksi lainnya yang ada.
Salam Nobelkiu


No comments:
Post a Comment