Pengumuman tentang CPNS 2020 yang telah dijadwalkan pada Jumat (30/10). Peserta yang telah dinyatakan tidak lolos pada tahap ini bisa mengajukan sanggahan ke portal SSCN.
Pengajuan sanggahan bisa dilakukan dengan cara mengunggah bukti sanggahan ke portal SSCN. Menurut Paryono selaku Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama BKN, sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali saja. Adapun, untuk batas waktu sanggahan adalah tiga hari setelah pengumuman.
"Sanggahan hanya bisa dilakukan satu kali dengan masa sanggahan 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi CPNS," tulis dia dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Kamis (28/10/2020).
Adapun, sanggahan tersebut akan dijawab oleh para instansi yang bersangkutan dalam kurun waktu empat hari setelah pengumuman diterbitkan. Sementara itu, untuk peserta yang telah mengundurkan diri juga dapat menyampaikan surat melalui portal SSCN.
Peserta yang menggantikan adalah peserta yang telah berada di peringkat di bawahnya. Hal itu bisa dilakukan jika ada peserta yang mengundurkan diri sebelum Nomor Induk Kepegawaian (NIP) ditetapkan oleh BKN.
"Peserta lain yang dapat menggantikan peserta seleksi yang mengundurkan diri, yakni peserta selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil integrasi nilai SKD dan SKB pada lowongan formasi jabatan dan ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," tambah dia.
Sementara untuk proses penetapan NIP CPNS 2020 akan dilakukan BKN secara elektronik melalui sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital) melalui https://docudigital.bkn.go.id.
Selanjutnya, proses penandatanganan pertimbangan teknis (Pertek) penetapan NIP juga akan dilakukan secara digital. Mekanisme pengusulan NIP dan lampiran dokumen pemberkasan dari peserta, juga telah disampaikan kepada seluruh Instansi pembuka rekrutmen CPNS 2019 melalui Surat Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Nomor D 26-30/V 207-9/99 tanggal 23 Oktober 2020.


No comments:
Post a Comment