Breaking

NOBELKIU SITUS BOLA TANGKAS TERPERCAYA

Post Top Ad

Your Ad Spot

Thursday, January 14, 2021

Presiden Joko Widodo Sahkan PP Hukuman Kebiri untuk Predator Seksual Anak

 


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP tersebut diatur dalam Nomor 70 tahun 2020 yang ditetapkan oleh Jokowi pada 7 Desember 2020.


  Dikutip di laman JDIH Sekretariat Negara pada Minggu 3 Januari 2021, PP tersebut berisi tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.


  Tujuan dari regulasi tersebut ditandatangani karena dianggap sebagai penindasan dan penanganan kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, ini juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak.


  PP ini juga merupakan implementasi pelaksanaan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.


"Perlu menetapkan PP tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak," demikian isi PP No. 70 / 2020.


  Dalam PP tersebut disebutkan bahwa kebiri kimia adalah hukuman bagi pelanggar yang pernah dihukum karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak. Pelaku ini disebutkan dalam Pasal 1 ayat (2).


  Sedangkan kategori anak dalam PP ini adalah mereka yang belum berusia 18 tahun. Hal ini sejalan dengan isi Pasal 1 ayat (1).


  Dalam konteks ini, Pasal 1 ayat (2) juga menjelaskan bahwa proses kebiri kimia adalah pemberian bahan kimia secara penyuntikan atau cara lain yang dilakukan kepada pelaku. Dalam PP tersebut pelaku melakukan tindak pidana karena kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengan dirinya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.


  Pasal 2 ayat (1) bahwa tindakan kebiri kimia  tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.


"Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telag berkekuatan hukum tetap," demikian pernyataan dalam Pasal 2 ayat (2).





No comments:

Post a Comment

Post Top Ad

Your Ad Spot