Ilustrasi, sumber foto: Hanung Hambara/Jawa Pos
Nobel Kiu - Pemerintah masih menjalankan program vaksinasi COVID-19 hingga saat ini. Selain orang dewasa, remaja berusia 12-17 tahun kini diperbolehkan menerima vaksin COVID-19. Ikatan Dokter Anak Indonesia juga merekomendasikan agar anak-anak menerima vaksin Sinovac dan memberikannya 2 kali dalam 1 bulan.
Vaksinasi COVID-19 pada anak berfungsi untuk meningkatkan daya tahan tubuh karena anak dianggap rentan terpapar virus ini. Selain itu, menerima vaksin COVID-19 juga mencegah anak dari gejala yang memburuk atau komplikasi kesehatan akibat COVID-19.
Penerimaan vaksin COVID-19 pada anak harus disertai dengan beberapa persyaratan kesehatan. Lebih baik menunda vaksinasi COVID-19 pada anak ketika anak memiliki beberapa masalah kesehatan. Simak ulasan berikut ini!
Tunda Vaksinasi COVID-19 pada Anak Saat Anak Mengalami Ini
Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran No. HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan, Masyarakat Umum Lainnya, dan Anak Usia 12-17 tahun. Hal ini terkait dengan peningkatan kasus terkonfirmasi COVID-19 pada usia anak-anak.
Dengan begitu, anak usia 12-17 tahun sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19. Jenis vaksin yang akan diterima anak adalah vaksin Sinovac dengan dua kali suntikan dengan jarak 1 bulan. Dosis akan diberikan sebagai 3 ug (0,5 mililiter) dengan injeksi intramuskular pada otot deltoid lengan atas.
Namun, ada beberapa kondisi yang membuat anak harus menunda mendapatkan vaksinasi COVID-19. Berikut kondisi yang menghalangi anak untuk mendapatkan atau menunda pelaksanaan vaksinasi COVID-19, seperti:
Memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celcius. Vaksinasi COVID-19 akan ditunda hingga anak mencapai suhu normal.
Tekanan darah melebihi 140/100 mmHg. Jika hasilnya menunjukkan tekanan darah tinggi, tes akan dilakukan lagi setelah 5-10 menit. Jika hasilnya masih tinggi, maka proses vaksinasi perlu ditunda.
Anak-anak mendapatkan vaksin dalam waktu kurang dari sebulan.
Anak tersebut telah mengalami COVID-19. Keterlambatan akan terjadi selama 3 bulan setelah anak dinyatakan sembuh oleh dokter.
Anak tersebut telah melakukan kontak dengan seseorang dengan COVID-19. Biasanya, penundaan akan selama 2 minggu.
Tujuh hari sebelum vaksinasi COVID-19, anak mengalami demam, diare, batuk, pilek, nyeri menelan, dan muntah. Vaksinasi akan ditunda dan anak-anak disarankan untuk memeriksakan kesehatan dan minum obat sesuai anjuran dokter.
Dalam tujuh hari sebelum vaksinasi COVID-19, anak tersebut menjalani proses perawatan di rumah sakit karena keadaan darurat medis, seperti sesak napas, kejang, tidak sadarkan diri, pendarahan, hingga tremor parah. Vaksinasi akan ditunda sampai kesehatan anak dinyatakan stabil dan normal.
Anak-anak mengalami gangguan kekebalan. Vaksinasi akan ditunda dan dilakukan sesuai dengan persetujuan dokter yang menangani kondisi anak.
Anak itu menggunakan imunosupresan jangka panjang. Kondisi ini juga membuat vaksinasi tertunda hingga mendapat persetujuan dari dokter yang merawat anak tersebut.
Anak memiliki riwayat medis alergi parah. Vaksinasi perlu ditunda dan ibu harus memvaksinasi COVID-19 di rumah sakit.
Anak tersebut memiliki kelainan pembekuan darah atau hemofilia. Vaksinasi perlu dilakukan di rumah sakit.
Anak-anak berusia 3-11 tahun masih harus menunda menerima vaksinasi COVID-19. Studi masih berlangsung untuk memastikan keamanan dan dosis yang tepat untuk usia ini.
Kondisi itulah yang membuat anak-anak harus menunda pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
No comments:
Post a Comment