Iuran BPJS Kesehatan diberitakan akan naik pada tahun 2021 sebesar Rp 9.500. Hal itu akan berlaku untuk kelas III peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.
Dalam beleid itu, pemerintah telah memutuskan untuk iuran kelas III PBPU dan BP sebesar Rp 42.000. Selama ini, pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 16.500 per orang untuk setiap bulan, atau dalam kata lain peserta hanya akan membayar sebesar Rp 25.500 setiap bulan.
Akan tetapi di tahun depan, pemerintah memutuskan untuk mengurangi bantuan iuran untuk setiap peserta BPJS Kesehatan kelas III PBPU dan BP, menjadi hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan. Maka, bagi peserta pun juga harus membayar iurannya menjadi Rp 35.000 per bulan, atau naik Rp 9.500 dari tarif sebelumnya.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengatakan bahwa pengurangan bantuan iuran pemerintah kepada para peserta BPJS Kesehatan Kelas III PBPU dan BP itu bertujuan untuk menyeimbangkan fiskal APBN tahun 2021. Keputusan itu dianggap sudah melalui berbagai pertimbangan yang matang.
"Sudah mempertimbangkan dengan dukungan pemerintah melalui APBN, menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat, serta pengelolaan JKN yang lebih sustainable jangka panjang untuk memberikan perlindungan sosial pada masyarakat," ucap dia kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah akan tetap membayarkan untuk iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000. Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan terdapat kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200, tergantung dari kapasitas fiskal daerah.
Di sisi lain, para peserta yang ada di kelas I dan II sudah lebih dulu mengalami kenaikan tarif sejak tanggal 1 Juli 2020 lalu. Berikut ini daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2021 yang harus dibayar peserta mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I : Rp 150.000 per orang
- Kelas II : Rp 100.000 per orang
- Kelas III : Rp 35.000 per orang


No comments:
Post a Comment